Orang tua juga wajib mendaftarkan status anak berkewarganegaraan ganda sebelum anak berusia 18 tahun. Caranya dengan melampirkan dokumen seperti e-KTP orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan izin tinggal jika salah satu orang tua WNA.
Achmad mengingatkan agar orang tua dan anak lebih aktif memahami aturan ini, supaya tidak ada hambatan administrasi di kemudian hari.
Diaspora dianggap punya potensi besar
Pejabat Kementerian Imigrasi, Is Edy Eko Putranto, menyebut GCI sebagai langkah praktis menggantikan wacana kewarganegaraan ganda yang belum bisa diterapkan Indonesia.
Menurutnya, banyak diaspora Indonesia yang bekerja di luar negeri dan memiliki keahlian penting. Daripada menganggap fenomena ini sebagai kerugian, pemerintah melihatnya sebagai peluang.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi dan Gerakan SaveWHV Bahas Carut Marut Masalah Pembukaan Kuota SDUWHV 2025
Dengan GCI, talenta Indonesia bisa tetap berkontribusi bagi pembangunan nasional, meskipun tinggal di luar negeri. Lalu, yang tidak kalah penting adalah sistem pengajuan GCI juga dirancang serba digital.
Mulai dari pengajuan Visa Tinggal Terbatas, pengubahan status jadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tak terbatas, hingga izin masuk kembali, semuanya tersedia dalam satu platform. ***
Artikel Terkait
Cara Membuat SKCK Offline dan Online untuk WNI dan WNA
Jangan Salah Sangka Ternyata Menurut Survei, 3 dari 5 Diaspora Mau Pulang ke Indonesia
Perhatian Pada Anak Muda, Diaspora, dan Pekerja Migran, Komunitas Anak Muda Indonesia Dukung Prabowo Gibran
13 Kantor Imigrasi Hanya Terbitkan Paspor Elektronik per 1 Desember 2024, akan Dilakukan di Seluruh Indonesia secara Bertahap
6 Negara Terbaik dengan Visa Pasangan untuk Mahasiswa Internasional di 2025
Daftar Uang Saku Beasiswa LPDP di Luar Negeri, Mulai dari AS, Asia, Eropa, hingga Afrika dan Timur Tengah