PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), anggota TNI–Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertepatan dengan minggu pertama Ramadan 1447 H yang diperkirakan dimulai pada 19 Februari 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sejumlah kesempatan beberapa waktu terakhir.
Meski begitu, aturan resmi terkait skema pencairan THR masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah pusat, dan pengumuman akhirnya akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Purbaya memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya senilai sekitar Rp55 triliun telah disiapkan dan siap dicairkan.
THR ASN Tercatat Mulai Cair Minggu Pertama Ramadan
Menurut pengumuman resmi dari pemerintah, pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pencairan mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Total penerima THR untuk ASN pada tahun ini diperkirakan mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia.
Jumlah anggaran dan jadwal awal ini juga sejalan dengan kebijakan sebelumnya, di mana pembayaran tunjangan hari raya disiapkan sebelum momentum Lebaran untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan Ramadan dan persiapan Hari Raya.
Baca Juga: Mengenal Lead Generation, Apa Perannya dalam Tim Sales dan Marketing dan Bagaimana Cara Kerjanya
THR Pegawai Swasta: Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran
Sementara untuk karyawan sektor swasta, pemerintah melalui aturan ketenagakerjaan menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat oleh peraturan lainnya di bidang ketenagakerjaan.
Jika Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk pekerja swasta diperkirakan berada pada tanggal sekitar 11–12 Maret 2026.
Selain batas waktu tersebut, beberapa aturan penting untuk perusahaan pemberi kerja adalah:
-
THR wajib dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.
-
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda sesuai ketentuan pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik pekerja tetap, kontrak, maupun outsourcing, memiliki hak atas THR apabila telah memenuhi ketentuan masa kerja minimal yang ditetapkan.
Baca Juga: Demi Kenyamanan Para Aktor Cilik 'Na Willa', Lokasi Syuting Disulap Jadi Sangat Ramah Anak
Untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah membentuk pos pemantauan khusus THR 2026, bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah. Program ini bertujuan untuk memantau distribusi THR dan menangani keluhan jika terjadi maladministrasi.
Masyarakat dan pekerja yang mengalami atau mengetahui pelanggaran dalam pembayaran THR juga didorong untuk melaporkan melalui jalur resmi, termasuk aplikasi pengaduan Kemenaker.
Artikel Terkait
77% Karyawan Hybrid Mengaku Bekerja Melebihi Jam Kerja, Terutama untuk Membalas Email
Sudah Resmi Beroperasi, Begini Cara Mendaftar Internet Rakyat dan Mengecek Area Layanannya
Katanya Pekerja Indonesia Paling Bahagia di Asia Pasifik? Beneran Gak Sih?
Akhirnya, LPDP Buka Suara atas Polemik Dwi Sasetyaningtyas yang Bangga Anaknya Jadi WNA
Indonesia Peringkat Satu Negara dengan Penduduk Usia Muda yang Antusias Menyambut AI
Perusahaan di China Beri Cuti 10 Hari untuk Karyawan yang Lagi “Tidak Bahagia”
Ibu Rumah Tangga Kini Bisa Punya Perlindungan Finansial Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Demi Kenyamanan Para Aktor Cilik 'Na Willa', Lokasi Syuting Disulap Jadi Sangat Ramah Anak
Stella Christie soal Awardee LPDP: "Terkadang Bertahan Lebih Lama di Luar Negeri Lebih Bermanfaat"
Menkeu Purbaya Tegaskan Suami Dwi Sasetyaningtyas akan Di-Blacklist dari Pemerintahan