Kemnaker Pastikan Pengemudi Ojol Bakal Kembali Terima Bonus Hari Raya di Lebaran 2026

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:13 WIB
Ojol (unair.ac.id)
Ojol (unair.ac.id)

PejuangKantoran.com - Kabar gembira datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan courier di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa program Bonus Hari Raya (BHR) akan kembali diberikan kepada para mitra pengemudi pada Lebaran 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam beberapa keterangannya kepada media di Jakarta.

Diskusi intensif antara Kemnaker dan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) menunjukkan hasil yang positif.

 

Baca Juga: Chatbot AI Cenderung Memberi Jawaban Kurang Akurat ke Pengguna yang Bukan Native Speaker

Menurut Menaker Yassierli, sejumlah aplikator telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi pada tahun ini, sama seperti pada periode sebelumnya.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan dasar hukum dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang akan mengatur secara resmi mekanisme dan tata cara penyaluran BHR.

SE ini direncanakan akan diumumkan bersamaan dengan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal, setelah proses koordinasi antara Kemnaker dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia selesai.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Yassierli menyatakan harapannya bahwa skema BHR yang disiapkan pada Lebaran 2026 bisa lebih baik dibanding tahun sebelumnya, baik dari sisi cakupan penerima maupun nilai bonus yang diberikan.

 

 

Baca Juga: Sepatu Lari DIpakai Untuk Kerja Kantoran? Pahami Sejumlah Hal Ini Lebih Dulu Supaya Tidak Merugikan Performa Larimu!

Meskipun detail resmi mengenai besaran hingga teknis pelaksanaannya belum diumumkan publik, pemerintah berupaya memastikan program ini bermanfaat luas bagi para mitra pengemudi.

Program BHR bagi driver dan kurir layanan berbasis aplikasi sebelumnya diatur melalui Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang diterbitkan pada tahun 2025. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X