Kemnaker Pastikan Pengemudi Ojol Bakal Kembali Terima Bonus Hari Raya di Lebaran 2026

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:13 WIB
Ojol (unair.ac.id)
Ojol (unair.ac.id)

Dalam SE tersebut, bonus dihitung secara proporsional berdasarkan kinerja mitra dan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran mencapai sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Pencairan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik.

Beberapa aplikasi seperti Grab Indonesia bahkan sudah menyatakan secara mandiri bahwa mereka memastikan para mitra pengemudi akan mendapatkan bonus hari raya, meskipun belum mengumumkan angka pasti maupun mekanisme finalnya.

Baca Juga: Ika Septia Purnamasari, Pekerja Migran yang 'Naik Kelas' setelah Dibiayai Majikan Sekolah Perhotelan

Pihak perusahaan juga memastikan bonus tersebut akan dicairkan sebelum Idul Fitri dan kemungkinan nilainya meningkat dibanding perhitungan tahun sebelumnya.

Selain respons dari pemerintah dan aplikator, pengamat dan pelaku industri juga memberikan tanggapan terkait rencana BHR tahun ini. Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyatakan dukungannya terhadap program tersebut.

Namun, Modantara juga berharap kebijakan ini mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing perusahaan dan membuka ruang dialog lebih luas agar skema bonus bisa dilaksanakan secara adil dan berkelanjutan.

Menurut laporan terbaru, diperkirakan ada antara 1,2 hingga 1,5 juta mitra pengemudi aktif yang berpotensi menjadi penerima BHR pada Lebaran 2026. Pemerintah menyatakan angka ini dapat berubah setelah finalisasi aturan resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X