PejuangKantoran.com - Lebaran masih dua minggu lagi, tapi nggak ada salahnya kamu mulai memastikan kapan THR cair. Soalnya, THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau karyawan swasta. Artinya, nggak boleh dicicil!
Kewajiban itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan bagi gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: ChatGPT Kena Cancel Culture gara-gara OpenAI Teken Kontrak sama Militer Amerika Serikat?
"Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Yassierli dalam konferensi persnya, Selasa (3/4/2026).
Siapa yang berhak menerima THR?
Kapan THR cair? THR untuk karyawan swasta harus sudah dibayarkan lambat H-7 Hari Raya Idulfitri. Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, berarti THR harus dibayarkan paling lambat pada 14 Maret 2026.
"Dalam Surat Edaran kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Yassierli. Lebih baik lagi kalau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum H-7 Lebaran.
THR ini wajib diberikan kepada:
• Pekerja atau buruh yang sudah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih,
• Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jumlah THR yang dibayarkan
Menaker Yassierli menambahkan, pihaknya sudah merincikan tata cara perhitungan besaran dari THR. Jumlah THR yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima satu bulan upah;
2. Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima sesuai perhitungan proporsional, yaitu masa kerja:12 x satu bulan upah.
Baca Juga: Sudah Main di 3 Film Suzzanna, Ini yang Membingungkan Luna Maya Saat Memerani Suzzanna
3. Pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
• Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; dan
• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
• Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
• Pekerja di perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR yang dibayarkan harus sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Artikel Terkait
5 Bentuk Feedback yang Paling Merusak Mental Karyawan, Kredibilitas Si Bos Bisa Dipertanyakan!
Lowongan Full Time untuk Posisi IT DCS Engineer di Simalungun Sumatera Utara
Bukan Karena Mens Rea, Ini Alasan Mengapa Orang Memberikan Feedback yang Merusak Mental
Lowongan dari Sinar Mas Bagi yang Punya Kemampuan Analitis yang Kuat untuk Posisi Key Acoount Analyst
Cara Ngasih Kritik Pedas tanpa Menyakiti Anak Buah, Biar Kamu Nggak Dianggap Bos yang Toxic
Eindhoven: Kota Paling “Bebas Stres” di Dunia yang Belum Banyak Orang Tahu
Indonesia–Jerman Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan, 4.000 Tenaga Kerja Disiapkan ke Eropa