PejuangKantoran.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini berpotensi terpotong oleh libur panjang Eid al-Fitr 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan mengenai perpanjangan batas waktu akan ditentukan setelah melihat tren pelaporan menjelang Lebaran.
“Kami lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya, 31 Maret, tetapi kami juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence ketika satu minggu sebelum Lebaran,” ujar Bimo di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Italia Buka Hampir 500 Ribu Visa Kerja untuk Pekerja Asing hingga 2028
Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya. Namun, DJP membuka kemungkinan perubahan jadwal apabila jumlah laporan yang masuk belum mencapai target mendekati tenggat waktu.
Bimo menambahkan bahwa jika kebijakan perpanjangan memang diperlukan, pihaknya akan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Realisasi Pelaporan Masih di Bawah Target
Data DJP menunjukkan bahwa hingga 8 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai sekitar 6,69 juta.
Baca Juga: Menurut Studi, AI Memungkinkan Peretas untuk Mengidentifikasi Akun Anonim di Media Sosial
Angka ini masih cukup jauh dari target wajib pajak yang diharapkan melaporkan SPT tepat waktu, yakni sekitar 15,2 juta orang dari total 19 juta wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan pajak tahun ini.
Sebelumnya, DJP memproyeksikan jumlah pelaporan sebelum Lebaran dapat mencapai 8,5 juta SPT. Proyeksi tersebut didasarkan pada rata-rata harian pelaporan yang saat ini berada di kisaran 250.000 laporan per hari.
Dengan waktu pelaporan yang semakin mendekati tenggat serta adanya periode libur Lebaran, pemerintah kini memantau perkembangan pelaporan secara ketat sebelum memutuskan apakah batas waktu penyampaian SPT perlu diperpanjang atau tetap mengikuti jadwal awal pada akhir Maret.
Artikel Terkait
Jelang Lebaran, Rute Transjakarta Ditambah dari Blok M ke Bandara Soetta untuk Urai Kemacetan
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan Digugat ke MK, Soroti Praktik “Dipaksa Resign” di Tempat Kerja
Apple Rilis MacBook Neo, Laptop Mac Paling Murah Mulai Rp10 Jutaan
Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil atau Pakai Bus? Simak 13 Poin Penting Berikut Ini!
9 Strategi Mudik Lebaran 2026 Mengendarai Mobil Melalui Tol Trans Jawa. Apa Kuncinya?
Italia Buka Hampir 500 Ribu Visa Kerja untuk Pekerja Asing hingga 2028
Menurut Studi, AI Memungkinkan Peretas untuk Mengidentifikasi Akun Anonim di Media Sosial
Risiko Aksi Mogok Awak Kabin Lufthansa Meningkat setelah Serikat Pekerja Tolak Perubahan Jam Kerja
Grab Salurkan Bonus Hari Raya 2026 untuk 400 Ribu Mitra Pengemudi
Pokemon Rekrut Peneliti dengan Pengalaman Riset Ekologi untuk Bekerja di Tim Global di Tokyo