PejuangKantoran.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa dokter yang terbukti menghina atau mencibir pasien BPJS Kesehatan melalui media sosial dapat dikenai sanksi etik. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap seorang pasien BPJS yang sebelumnya mengeluhkan harus menunggu ruang rawat inap selama berjam-jam.
Artikel Terkait
Fokus Hindari Cedera, Jurus Kurniawan Dwi Yulianto Rekrut Tim Indonesia All Star Lawan Aston Villa
Jutaan Buku Dihancurkan setelah Digunakan Perusahaan Melatih AI, Penulis Buku Gugat Rame-rame
BRI Salurkan Rp12,17 Triliun untuk Pembiayaan Perumahan, Dukung Program 3 Juta Rumah
7 Fenomena Langit yang Wajib Dilihat pada Agustus 2026, Ada Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari
Saat Banyak Orang Mau Jadi ASN, 2.722 Pegawai Muda ASN Malah Mengundurkan Diri
Apindo: 126 Ribu Buruh Kena PHK dalam 5 Bulan, Masalahnya Bukan Sekadar Efisiensi
Saat Mati Lampu atau Listrik Padam, Lakukan 8 Langkah Ini untuk Keamanan Rumah
Waspada! Ditangkapnya Leny Agustya, Dalang Kasus Human Trafficking, Simak Tips Aman Menyaring Ajakan Kerja ke Luar Negeri agar Terhindar dari Peni
Modus Perekrutan Scammer Internasional: Kenali Ciri-Cirinya agar Tidak Menjadi Korban
Ada Kucuran Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Pemerintah, BRI bakal Makin Kencang Biayai UMKM