Waspada! Ditangkapnya Leny Agustya, Dalang Kasus Human Trafficking, Simak Tips Aman Menyaring Ajakan Kerja ke Luar Negeri agar Terhindar dari Peni

photo author
Adhityaswara Nuswandana, Pejuang Kantoran
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 11:55 WIB
Kasus penangkapan Leny Agustya, yang diduga menjadi otak jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal, menjadi pengingat bahwa masyarakat harus semakin berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. (Istimewa/Pejuang Kantoran)
Kasus penangkapan Leny Agustya, yang diduga menjadi otak jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal, menjadi pengingat bahwa masyarakat harus semakin berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. (Istimewa/Pejuang Kantoran)

PejuangKantoran.com - Bekerja di luar negeri masih menjadi impian banyak orang Indonesia. Gaji yang lebih tinggi, kesempatan membangun karier, hingga harapan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga menjadi alasan utama. Sayangnya, impian tersebut juga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan penyalur pekerja ilegal yang menawarkan jalan pintas tanpa prosedur resmi.

Baca Juga: Waspada, Penipu Kini Mengandalkan AI untuk Membuat Penipuan Lowongan Kerja Makin Meyakinkan

Baca Juga: Tanda-tanda Job Scam yang Harus Diwaspadai, dan Cara Menghindari Penipuan Lowongan Kerja

Kasus penangkapan Leny Agustya, yang diduga menjadi otak jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal, menjadi pengingat bahwa masyarakat harus semakin berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Kasus ini menunjukkan bahwa di balik janji pekerjaan bergaji besar, bisa saja tersembunyi praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membahayakan keselamatan para korban.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai staf administrasi, customer service, operator komputer, atau marketing digital, justru berakhir dipaksa bekerja di pusat penipuan daring (online scam center) atau menjadi admin judi online di sejumlah negara Asia Tenggara. Sebagian korban bahkan mengalami penyekapan, penyiksaan, ancaman, penyitaan paspor, hingga tidak diperbolehkan pulang apabila tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan ilegal tersebut.

Waspadai Tawaran yang Terlalu Menggiurkan

Modus para pelaku biasanya hampir selalu sama. Mereka menawarkan pekerjaan melalui media sosial, grup WhatsApp, Telegram, atau bahkan teman dan kerabat. Lowongan tersebut sering kali menjanjikan:

  • Gaji puluhan juta rupiah tanpa pengalaman kerja.
  • Proses keberangkatan sangat cepat.
  • Tidak perlu kemampuan bahasa asing.
  • Semua biaya ditanggung perusahaan.
  • Visa dan dokumen "diurus belakangan".

Padahal, perusahaan yang benar-benar legal umumnya memiliki proses rekrutmen yang jelas, kontrak kerja tertulis, hingga penempatan melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Jika sebuah tawaran terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, ada baiknya berhenti sejenak dan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Jangan Sampai Korban Berubah Menjadi Pelaku

Banyak orang mengira bahwa bekerja sebagai admin komputer di luar negeri adalah pekerjaan kantoran biasa. Faktanya, tidak sedikit korban yang baru mengetahui bahwa mereka ditempatkan di perusahaan penipuan daring setelah tiba di negara tujuan.

Mereka dipaksa membuat akun media sosial palsu, mencari calon korban dari berbagai negara, hingga melakukan penipuan investasi, asmara (romance scam), atau penipuan berkedok layanan pelanggan. Ada pula yang dipaksa mengelola situs maupun promosi judi online.

Dalam kondisi tersebut, korban berada pada posisi yang sangat sulit. Di satu sisi mereka merupakan korban eksploitasi dan perdagangan orang, tetapi di sisi lain mereka dapat terseret dalam aktivitas kriminal yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di negara tempat mereka bekerja. Beberapa kasus bahkan menunjukkan adanya WNI yang ikut diamankan aparat karena diduga terlibat dalam jaringan online scam lintas negara.

Cara Aman Menyaring Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adhityaswara Nuswandana

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X