PejuangKantoran.com - Pasar kerja Indonesia masih menghadapi tekanan sepanjang 2026. Hingga Mei 2026, sebanyak 87 ribu pekerja mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 5% dari total klaim JHT yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Data ini menunjukkan bahwa PHK masih menjadi salah satu alasan pekerja mencairkan manfaat JHT setelah kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, terdapat sekitar 21 juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat berstatus nonaktif. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kelompok pekerja yang saat ini tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif, meski status nonaktif tidak selalu berarti seluruhnya mengalami PHK.
Baca Juga: Jajan Jadi Self-Reward: Kenapa Gen Z Rela Mengeluarkan Uang Ekstra untuk Kulineran?
Data PHK Berbeda Antarinstansi
Besaran PHK yang tercatat juga menunjukkan perbedaan cukup signifikan antara data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Apindo mencatat sekitar 126 ribu pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah korban PHK sebanyak 23.470 orang pada periode yang sama.
Perbedaan tersebut bukan semata-mata karena salah satu data lebih tinggi atau lebih rendah, melainkan disebabkan oleh metode pendataan yang digunakan masing-masing pihak.
Apindo menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif sebagai salah satu indikator untuk melihat jumlah pekerja yang terdampak. Sementara pemerintah menggunakan data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang membutuhkan bukti PHK sebagai bagian dari proses klaim.
Dengan metode yang berbeda, jumlah pekerja yang tercatat terdampak PHK pun menghasilkan angka yang berbeda.
21 Juta Peserta BPJS Berstatus Nonaktif
Angka 21 juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut menunjukkan terdapat kelompok pekerja yang tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, status nonaktif tidak dapat secara otomatis disamakan dengan PHK. Ada berbagai kemungkinan yang dapat menyebabkan kepesertaan menjadi nonaktif, termasuk pekerja yang berhenti bekerja, berganti pekerjaan, atau tidak lagi mendapatkan pembayaran iuran.
Karena itu, data klaim JHT akibat PHK dan jumlah kepesertaan nonaktif perlu dibaca dengan konteks yang berbeda.
Baca Juga: 6 Alasan Kenapa Olahraga di Luar Ruangan yang Semakin Diminati
Artikel Terkait
Waspada! Ditangkapnya Leny Agustya, Dalang Kasus Human Trafficking, Simak Tips Aman Menyaring Ajakan Kerja ke Luar Negeri agar Terhindar dari Peni
Modus Perekrutan Scammer Internasional: Kenali Ciri-Cirinya agar Tidak Menjadi Korban
Ada Kucuran Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Pemerintah, BRI bakal Makin Kencang Biayai UMKM
IDI: Dokter yang Menghina Pasien BPJS di Media Sosial Terancam Sanksi Etik
War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Resmi Dibuka, Ini Linknya untuk Dengar Pidato Prabowo Langsung di Istana Negara
WFH ASN Resmi Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Booming Running Club di Kota Besar, Kenapa Anak Muda Menikmati Sosialisasi di Sana
Katanya Gaji Manager Kopdes 16 Juta? Tapi Purbaya Bilang Sesuai UMP, Ini Daftar Lengkapnya di 38 Provinsi
652 Perusahaan BUMN Bakal Hilang, Danantara Targetkan Tinggal 250 Entitas
Ketika Kualitas Udara Buruk Akibat Kabut Asap Bakaran Sampah atau Lahan, Bagaimana Gen Z Seperti Kita Harus Bersikap