PejuangKantoran.com - Jika tidak ada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Latumahina (17) yang menyebabkan korban mengalami koma, maka masyarakat tidak akan pernah mengenal siapa Rafael Alun Trisambodo.
Masyarakat, yang dibuat kesal dengan perbuatan keji Mario Dandy, menemukan bahwa pelaku yang gemar memamerkan kendaraan mewah di media sosialnya ternyata anak pejabat Eselon III, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Dari hasil penelusuran LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Rafael Alun Trisambodo (RAT) kepada KPK, diketahui bahwa RAT memiliki total kekayaan mencapai Rp56.104.350.289.
Baca Juga: Ayah David Latumahina: Orangtuanya Sudah Minta Maaf, tapi Kita Tidak Butuh Bantuan Dia!
Jumlah kekayaannya dianggap tidak wajar dengan statusnya sebagai pegawai pajak. Selain itu, dari laporan tersebut juga diketahui bahwa koleksi kendaraan yang dilaporkan Rafael hanya dua unit mobil, yakni Toyota Camry (2008) dan Toyota Kijang (2018).
Sedangkan unit Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang harganya jauh lebih mahal tidak terdaftar dalam LHKPN.
Hal ini membuat masyarakat meradang, dan menuntut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan para penyelenggara negara.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan staf Ditjen Pajak, dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT.
“Pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Penanganan Internal Sdr. RAT, Jumat (24/2/2023).
Atas hasil pemeriksaan tersebut, “Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Menkeu.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural, menurut Menkeu Sri Mulyani, adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Viral Video Interview Kerja Pakai Topeng, Ternyata Ini Alasannya!
Beda Antara PKWT dan PKWTT, Apakah Status Karyawan Kontrak Bisa Berubah Menjadi PKWTT?
Manfaat Kembang Kol Makin Beragam, Bisa untuk Pengganti Daging dan Nasi Lho!
Turki Melarang PHK dan Memberikan Dukungan Gaji di Zona Gempa untuk Melindungi Pekerja yang Jadi Korban
PHK Juga, Ericsson Bakal PHK 1.400 Karyawannya di Swedia
Ternyata Begini Cara Syifa Hadju Agar Mudah Menangis Saat Syuting Bismillah Kunikahi Suamiku
12 Persen Lulusan Sarjana dan Diploma di Indonesia Masih Menjadi Pengangguran