THR dan Gaji 13 PNS Naik, Berapa Besarannya dan Kapan Cair?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 27 Februari 2023 | 23:22 WIB
THR dan gaji 13 PNS 2023 naik. THR atau Tunjangan Hari Raya didapatkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 akan diterima pada Juli atau setelahnya. (Pixabay)
THR dan gaji 13 PNS 2023 naik. THR atau Tunjangan Hari Raya didapatkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 akan diterima pada Juli atau setelahnya. (Pixabay)

THR dan gaji 13 bagi non ASN di lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya setingkat dengan eselon/pejabat

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000;

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.00;

Baca Juga: PwC Consulting Indonesia Buka Lowongan Kerja Senior Associate - SAP SuccessFactors Consultant

Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000;

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.

THR dan gaji 13 bagi non ASN di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan PTN baru sebagai pejabat pelaksana

SD/SMP/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp3.219.000-Rp4.079.000;

SMA/DI/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp3.842.000-Rp4.984.000;

Baca Juga: 5 Tipe Orang Paling Berpengaruh yang Harus Dijadikan Teman di Kantor Supaya Kariermu Cepat Naik

DII/DIII/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp4.138.000-Rp5.397.000;

S1/DIV/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp4.735.000-Rp6.229.000;

S2/S3/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp5.064.000-Rp6.769.000.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Ayo Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X