Kasus Rafael Alun Harus Jadi Momentum untuk Melakukan Reformasi Kebijakan LHKPN

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 7 Maret 2023 | 09:34 WIB
Pakar Unair: Kasus Rafael Alun Trisambodo merupakan momentum tepat untuk reformasi kebijakan LHKPN. (Instagram/DKI Info)
Pakar Unair: Kasus Rafael Alun Trisambodo merupakan momentum tepat untuk reformasi kebijakan LHKPN. (Instagram/DKI Info)

PejuangKantoran.com - KPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) masih terus melakukan pemeriksaan harta kekayaan diduga tak wajar terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Kuat dugaan bahwa RAT telah melakukan tindak pencucian uang (money laundering) dengan bantuan konsultan pajak yang juga merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak.

Identitas konsultan pajak ini sudah diketahui, tetapi yang bersangkutan diketahui sudah berada di luar negeri.

Fakta tersebut jelas semakin memicu public distrust (menurunnya kepercayaan publik) terhadap pemerintah khususnya kementerian keuangan dan jajarannya. Hal ini perlu diwaspadai karena dinilai akan memengaruhi pendapatan pajak negara.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resign Jadi ASN Pajak, Bolehkah PNS Mengundurkan Diri?

“Logikanya, ketika public distrust meningkat kemudian terjadi penurunan keikhlasan dan kemauan untuk membayar pajak, tentu saja akan berpengaruh,” kata Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Drs Gitadi Tegas Supramudyo, MSi.

Fenomena gunung es

Meskipun demikian, tambah Gitadi, pengaruh public distrust terhadap pendapatan pajak negara secara teori tidak akan terjadi secara berkepanjangan.

Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan upaya-upaya maksimal untuk memperbaiki tingkat kepercayaan publik terhadap instansinya.

“Jajaran pemerintah juga harus melakukan upaya-upaya maksimal untuk menambal dampak negatif terhadap masalah di institusi tersebut. Itu bisa menjadi berkepanjangan jika tidak ada upaya konkret dari negara,” tegas Gitadi dalam siaran pers yang diterima PejuangKantoran.com.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unair ini menilai, kasus pejabat negara dengan harta kekayaan tak wajar ibarat fenomena gunung es.

Dengan kata lain, kepemilikan harta dengan nilai tak wajar di kalangan pejabat negara merupakan hal yang umum di Indonesia. Hanya saja, para pejabat ini mampu menutupinya dengan melakukan berbagai rekayasa.

Kalau saja Mario Dandy Satriyo tidak membuat ulah, publik pun tidak akan tahu bahwa RAT memiliki jumlah kekayaan yang sangat tidak wajar untuk ukuran pejabat Eselon III seperti dirinya.

Baca Juga: Inggris Salah Satu Negara yang Paling Terbuka untuk Pekerja Asing dengan 1 Juta Lowongan Kerja

“Kalau kita lihat kasus ini, fakta yang muncul adalah bahwa aset-asetnya itu tidak atas namanya sendiri, tetapi atas nama orang lain atau keluarganya. Artinya, ini merupakan satu bentuk penyembunyian aset dengan rekayasa LHKPN,” papar Gitadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Unair

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X