5 Fakta Penangkapan dan Penahanan AG, Pelaku Penganiayaan David Latumahina

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 10 Maret 2023 | 18:32 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberi keterangan pers terkait penahanan AG. (Tangkapan layar YouTube Polda Metro Jaya)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberi keterangan pers terkait penahanan AG. (Tangkapan layar YouTube Polda Metro Jaya)

Selain melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap AG, Hengki juga menyampaikan bahwa Jumat (10/3/2023) penyidikan akan dilanjutkan dengan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan.

“Kita lihat dari gabungan dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, kesesuaian di antaranya untuk pembunuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” tutup Hengki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X