5 Fakta Penangkapan dan Penahanan AG, Pelaku Penganiayaan David Latumahina

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 10 Maret 2023 | 18:32 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberi keterangan pers terkait penahanan AG. (Tangkapan layar YouTube Polda Metro Jaya)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberi keterangan pers terkait penahanan AG. (Tangkapan layar YouTube Polda Metro Jaya)

PejuangKantoran.com - Kasus penganiayaan Crystalino David Ozora alias David Latumahina (17) memasuki perkembangan baru. Salah satu pelaku, AG (15), akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, AG sudah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Usai pemeriksaan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan bahwa tim penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG.

Baca Juga: Bertemu Ayah David, Menkeu Sri Mulyani: Turut Prihatin Banget, Saya Minta Maaf Ya...

Berikut fakta-fakta penangkapan dan penahanan AG:

1. Pengumuman mengenai keputusan penangkapan dan penangkapan AG dihadiri oleh tim dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Selatan, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI yang diwakili Liliana, dan Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Takwir Lani Ritonga.

2. Tim penyidik Unit PPA dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, atau pelaku, atas nama AG.

Terhadap AG, tim penyidik telah melaksanakan pemeriksanaan dalam waktu kurang lebih enam jam.

Baca Juga: Isi Surat Lengkap Pendisplinan Agnes yang Tersangkuit Kasus Mario Dandy

3. Dengan pertimbangan kenyamanan anak, tim penyidik juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak.

Untuk itu AG selain didampingi oleh lawyer, juga didampingi tim Pembimbing Pemasyarakatan dari Bapas Jakarta Selatan, serta tim KPPPA, dalam rangka pendampingan psikososial.

4. Dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih enam jam tersebut, lagi-lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak, Rabu malam (8/3/2023) lalu tim penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan UU sistem peradilan anak. “Artinya, pelaksanaan UU kita akan menyesuaikan UU yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hengki Haryadi.

Baca Juga: Kasus Rafael Alun Harus Jadi Momentum untuk Melakukan Reformasi Kebijakan LHKPN

5. AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial dalam kurun waktu tujuh hari. Berdasarkan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, apabila mungkin nanti tidak cukup penahanan akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Youtube @Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X