Aturan Ramadhan di Uni Emirat Arab: Jam Kerja Dikurangi Dua Jam

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 15 Maret 2023 | 22:52 WIB
ILUSTRASI Arab Saudi Izinkan Masuk Langsung dari Indonesia, Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, India Mulai 1 Desember (Unsplash/Godwin Bephin)
ILUSTRASI Arab Saudi Izinkan Masuk Langsung dari Indonesia, Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, India Mulai 1 Desember (Unsplash/Godwin Bephin)

PejuangKantoran.com - Sebentar lagi puasa Ramadhan. Di bulan ramadhan ini biasanya tiap kantor memiliki aturan sendiri soal jam masuk kerja.

Namun Ramadhan di Uni Emirat Arab (UAE) ternyata berbeda. Menjelang bulan suci dalam satu bulan inilah semua yang perlu Anda ketahui tentang Ramadhan di UAE.

 

1. Sekolah libur 

Menjelang Ramadhan, berbagai sekolah di UEA diharapkan menerima istirahat dua minggu , menurut laporan media lokal.

Baca Juga: Bangga! Pempek Jadi Seafood Terenak Ke-4 di Dunia Versi Taste Atlas

Liburan musim semi, kabarnya bisa jatuh selama bulan suci, memberi siswa kesempatan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga mereka dan mengamati praktik keagamaan bulan itu.

Selain perpanjangan waktu istirahat, siswa juga dapat mengharapkan jam sekolah yang lebih pendek selama Ramadhan.

Tahun lalu , Otoritas Pengembangan Pengetahuan dan Manusia (KHDA) mengarahkan semua sekolah di Dubai untuk mengadakan kelas tidak lebih dari lima jam per hari selama bulan suci. Diharapkan bahwa arahan yang sama akan dikeluarkan tahun ini juga.

Baca Juga: Rihanna Pamer Baby Bump dengan Gaun Transparan di Oscar 2023

2. Mengurangi jam kerja untuk karyawan UEA

Pekerja di UEA dapat mengharapkan jam kerja yang lebih pendek selama Ramadhan , menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan negara tersebut.

Menurut undang-undang perburuhan UEA “Pekerja sektor swasta diharuskan bekerja 8 jam per hari atau 48 jam per minggu. Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja dikurangi dua jam.”

Waktu perjalanan dari tempat tinggal ke tempat kerja tidak termasuk dalam jam kerja, kecuali untuk kategori pekerja tertentu sebagaimana ditentukan oleh 'Peraturan Eksekutif Undang-Undang Ketenagakerjaan '.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Arabianbusiness.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X