PejuangKantoran.com - Walaupun usianya masih 15 tahun, yang berarti masih dalam kategori anak di bawah umur, AG, salah satu pelaku kasus penganiayaan David Ozora (17), tidak akan menerima perlindungan dari LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Keputusan LPSK menolak memberikan perlindungan terhadap AG diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Ada beberapa hal yang menjadi alasannya:
1. AG tidak termasuk dalam subjek hukum yang bisa dilindungi oleh LPSK berdasarkan pasal 5 ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, demikian menurut Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK.
Baca Juga: Sudah Putus dari Mario Dandy, Amanda Akui Tak Punya Hubungan Spesial dengan Kekasih AG Itu
Ada lima subjek hukum yang dipersyaratkan oleh undang-undang itu, yaitu saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku.
"Menurut kuasa hukumnya, AG sebetulnya diajukan dalam status hukum sebagai saksi atau dalam bahasa sistem peradilan anak disebut dengan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Maneger, dalam bincang-bincang Kabar Petang yang disiarkan oleh TVOne News.
Namun dalam proses penyidikan lebih lanjut, status AG berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau menjadi anak pelaku. AG kemudian ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS.
“Kemudian berdasarkan pasal 53, dia bukan termasuk subjek hukum yang bisa dilindungi, karena permintaannya sebagai saksi. Kalau permintaannya sebagai saksi pelaku, tentu kami akan melakukan proses investigasi dan penelusuran untuk memeriksa untuk mengetahui terpenuhinya persyaratan sebagai saksi,” tambah Maneger.
2. Berdasarkan persyaratan materiil yang harus dipenuhi di pasal 28 ayat 1, ada pertanyaan pokok: apakah yang bersangkutan memiliki informasi yang penting untuk mengungkapkan kasus ini.
Baca Juga: Soal Restorative Justice Ayah David Bilang “Si Vis Pacem, Para Bellum”, Ternyata Ini Maksudnya!
“Kami melihat AG tidak punya informasi penting karena semua sudah tersaji, tidak ada yang tersembunyi. Kenapa tidak penting, karena AG tidak lagi punya status hukum,” kata Maneger.
Sebagai pelaku, AG bukan pelaku yang mau bekerja sama atau bertindak sebagai justice collaborator. Dengan demikian, AG dianggap tidak punya informasi penting untuk mengungkap terangnya peristiwa.
3. Mengenai kekhawatiran bahwa AG akan menerima ancaman-ancaman dari pihak lain, LPSK menegaskan tidak menemukan ancaman terhadap AG.
4. Setelah melakukan assesment terhadap AG, LPSK menyatakan tidak menemukan bahwa AG membutuhkan pemulihan psikologis atau medis.
5. Mengenai track record AG, status AG yang semula sebagai anak yang berhadapan dengan hukum kemudian meningkat menjadi pelaku. Atau, dalam istilah sistem peradilan anak, disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum.
Artikel Terkait
Kejatuhan Silicon Valley Bank Juga Dipicu Siaran Pers dengan Jargon dan Timing yang Buruk?
Episode Terakhir South Park “Deep Learning” Ditulis Bareng oleh Trey Parker dan ChatGPT
Teh Matcha, Menu Kekinian di Kedai Kopi, Ternyata Bisa Membantu Melawan Depresi
Ryaas Randa Lolos Tes Iblis dalam Darah Berkat Membaca Ayat Al-Qur’an, Kini Ketagihan Main Film
Lowongan Kerja Big Data Manager di Perusahaan Penyedia Solusi Cloud “PointStar”
Bandara Changi Singapura Digelari Bandara Terbaik Dunia 2023, Bandara Soekarno-Hatta Urutan Berapa?