PejuangKantoran.com - Pada bulan Ramadhan, kebanyakan orang ingin pulang lebih cepat atau minimal tepat waktu, supaya bisa berkumpul bersama keluarga. Entah itu untuk buka Bersama atau beribadah tarawih bersama.
Itu sebabnya, instansi-instansi pemerintah melakukan perubahan jam kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) selama bulan Ramadhan. Jam kerja khusus untuk menyambut Ramadhan ini sudah diberlakukan pada tahun sebelumnya.
Pertimbangannya, karyawan yang berpuasa tentu membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang ke rumah dan menyiapkan keperluan buka puasa bagi keluarganya.
Baca Juga: Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Nyepi 2023, Ada Juga Hari Kejepit Nasional
Untuk itulah, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Pengaturan jam kerja ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023) tersebut memberlakukan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebagai berikut:
• Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan berlaku pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: 100 Link Twibbon untuk Menyambut Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka
• Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan jam istirahat berlaku pukul 12.00-12.30.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan berlangsung pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sesuai keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pelaksanaan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansi pemerintah disesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Dengan pengaturan tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas maupun pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Artikel Terkait
10 Jurusan Perguruan Tinggi yang Punya Bayaran Kerja Rendah
Cara Menyusun Surat Resign yang Ringkas tapi Jelas, Pastikan Ada 4 Unsur Ini!
6 Contoh Surat Pengunduran Diri dalam Bahasa Inggris Sesuai Tujuan Kamu Resign
Perppu Ciptaker Disahkan jadi Undang-undang di Rapat Paripurna DPR RI
Nggak Nyangka, Ternyata Ini yang Bikin Ibnu Jamil Jatuh Cinta dengan Olahraga Lari
Chris Hemsworth Kepergok Naik Motor Sama Istri di Bali, Warganet: Gitu Dong, Pakai Helm!