Kapan THR Lebaran Paling Lambat Masuk Ke Rekening Karyawan?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers tentang Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi pekerja dan buruh. (YouTube.com/KompasTV)
Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers tentang Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi pekerja dan buruh. (YouTube.com/KompasTV)

“Terkait ketentuan mengenai besaran THR, sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar daripada peraturan perundang-undangan,” ujar Menaker Ida, saat konferensi pers secara virtual pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Cuti Bersama untuk Lebaran Menjadi 19-25 April, Berlaku untuk Semua Perusahaan?

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur, lanjut Menaker, bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut, telah mengatur besaran THR yang lebih dari itu, lebih dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Surat edaran Menaker juga mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta agar perusahaan taat pada ketentuan ini,” tegas Menaker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube @MerdekaDotCom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X