PejuangKantoran.com - Walaupun Lebaran masih lama, semua orang sudah menunggu-nunggu kapan THR cair. THR keagamaan tentunya amat diperlukan untuk berbagai kebutuhan. Untunglah, sudah ada kepastian tentang kapan THR Lebaran cair.
Kementerian Tenaga Kerja sudah menerbitkan Surat Edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran ini disebutkan dengan jelas kapan THR Lebaran cair.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS Naik, Berapa Besarannya dan Kapan Cair?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 untuk membahas mengenai surat edaran tersebut, khususnya tentang kapan THR Lebaran cair dan berapa besarannya.
Dalam surat edaran tersebut dipaparkan, bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja /buruh.
Menurut ketentuan perundang-undangan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Perusahaan juga wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Ada pun besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
• bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
• bagi pekerja/buruh yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 x 1 bulan upah.
Baca Juga: Selama Ramadhan, ASN yang Bekerja 6 Hari Seminggu Bisa Pulang Jam 14.00, Kamu Pulang Jam Berapa?
Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas akan menerima THR keagamaan dengan perhitungan sebagai berikut:
• pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
• pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sedangkan pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Artikel Terkait
28 Maret Diperingati sebagai Respect Your Cat Day, Sudahkah Bilang Sayang pada Kucingmu?
Buat yang Suka Main Medsos, Ada Lowongan Kerja Senior Social Media Manager – Global di Emurgo
Burger King Menutup 26 Toko, Usai Pemegang Franchise Gagal Berdamai dengan Perusahaan Induk
3 Hal yang Kita Pelajari dari CEO Baru Starbucks yang Turun Tangan Jadi Barista
Karyawan Loyal Cenderung Diberi Pekerjaan Lebih Banyak, tapi Digaji Lebih Rendah
Resep Bakwan Jagung untuk Menu Buka Puasa