Rumah Orangtua TikToker Lampung “Dajjal” Didatangi Polisi, Ini Kronologinya

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 15 April 2023 | 14:26 WIB
Kedua orangtua TikToker Bima Yudho Saputro, yaitu Sri Ngatun dan Juliman Rumbiono, bersama Kapolsek setempat tengah memberikan klarifikasi. (Twitter @PartaiSocmed)
Kedua orangtua TikToker Bima Yudho Saputro, yaitu Sri Ngatun dan Juliman Rumbiono, bersama Kapolsek setempat tengah memberikan klarifikasi. (Twitter @PartaiSocmed)

PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu, sebuah video dari TikTok viral karena menyebut Lampung sebagai kota “Dajjal”.

Video tersebut diunggah oleh akun @awbimaxreborn sebagai keluhan akan pembangunan Lampung yang tidak maju-maju.

Kanit Intel yang mendapatkan laporan tentang video TikTok ini kemudian melaporkan pemilik akun Tiktok tersebut, yaitu Bima Yudho Saputro, ke Kapolsek Raman Utara dan Kasat Intel Res. Lampung Timur.

Baca Juga: Apa Itu Protection Visa, yang Diajukan TikToker Lampung “Dajjal” Usai Dilaporkan ke Polisi?

Jumat (14/04/2023), anggota Polres Lampung Timur langsung melakukan penggalangan terhadap orangtua Bima di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Kronologi polisi mendatangi rumah orangtua Bima Yudho Saputro

Menurut laporan dari Polda Lampung, berikut adalah kronologi saat pihak kepolisian mendatangi kediaman orangtua Bima, pemilik akun TikTok @awbimaxreborn.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, Kanit Intel Polsek Raman Utara Aipda Heppy, dan Babhinkamtibmas Desa Ratna Daya Aiptu Nasir, mendatangi rumah orangtua Bima, H. Juliman dan Hj. Sringatun.

Mereka berniat mengkonfirmasi apakah betul pemuda di video TikTok yang viral merupakan anak mereka.

Saat itu, para anggota polisi ini hanya bisa bertemu ibu Bima karena ayahnya sedang menghadap Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi.

Baca Juga: TikToker Ini Sebut Lampung Kota “Dajjal”, Warganya Langsung Ikutan Curhat

Setelah berhasil bertemu dengan H. Juliman yang membenarkan bahwa pemuda dalam video TikTok itu memang anaknya, Kapolsek meminta untuk melihat Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan untuk memastikan hal tersebut.

Kemudian, H. Juliman melakukan video call dengan Bima. Juliman meminta agar anaknya tidak membuat konten TikTok seperti itu lagi jika merasa kasihan dengan orangtuanya. Alasannya karena status dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bisa saja dipecat.

H. Juliman juga bilang ke Bima bahwa saat itu ada Kapolsek Raman dan Kanit Intel, yang menanyakan KK dan ijazah pendidikan Bima. Setelah itu, Kapolsek dan anggotanya pulang.

Kapolres Lampung Timur juga ikut datang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Polda Lampung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X