Akhirnya Pemkot Pekalongan Izinkan Muhammadiyah Pakai Lapangan Mataram untuk Salat Id

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 18 April 2023 | 21:13 WIB
Ilustrasi: Semula Pemkot Pekalongan tidak memberikan izin salat Id di Lapangan Mataram. (Dok/IniKebumen)
Ilustrasi: Semula Pemkot Pekalongan tidak memberikan izin salat Id di Lapangan Mataram. (Dok/IniKebumen)

Menteri Agama angkat bicara

Menyikapi polemik ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum.

Ia mengatakan bahwa perbedaan harus direspons bijak dengan cara saling menghormati.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” demikian pernyataan Menag Yaqut.

Meskipun penetapan Hari Raya Idul Fitri dan Salat Id akan berbeda, tetapi Menag meminta pemerintah kota tetap mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan Salat Id. Hal ini perlu dilakukan untuk merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

Selain itu, ia juga mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al-Hikmah untuk menggunakan fasilitas umum lain dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023.

Baca Juga: Selama Bulan Puasa Kamu Masih Boleh Berbuka Puasa di KRL Selama 1 Jam

Keputusan terbaru Wali Kota Pekalongan
Setelah mendapatkan kritik dari banyak pihak, Wali Kota Pekalongan akhirnya mengubah keputusan pemerintah yang tadinya melarang jamaah Muhammadiyah salat Id di Lapangan Mataram, menjadi diperbolehkan.

“Demi kondusivitas (kekondusifan-red) yang lebih besar lagi, kami Pemerintah Kota Pekalongan mempersilakan dan mengizinkan pada tanggal 21 (April 2023) teman-teman dari Muhammadiyah untuk Salat Idul Fitri di Lapangan Mataram,” jelasnya.

Keputusan tersebut diambil setelah berbicara dengan semua jajaran pemerintah di Pekalongan dan meminta petunjuk dari Menteri Agama. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: NU Online, YouTube @tvOneNews, Youtube @kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X