Aturan Salat Jamak Qashar Saat Mudik dan di Kampung Halaman, Jangan Sampai Salah!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 20 April 2023 | 08:50 WIB
Ilustrasi: Aturan salat jamak qashar untuk para musafir adalah boleh mengerjakan salat dengan cara diringkas atau qashar. (Freepik/Masjid MPD)
Ilustrasi: Aturan salat jamak qashar untuk para musafir adalah boleh mengerjakan salat dengan cara diringkas atau qashar. (Freepik/Masjid MPD)

Sementara salat jamak hanya bisa dilakukan untuk sholat Dzuhur digabung dengan Ashar dan Maghrib digabung dengan Isya’. Untuk salat Subuh tidak bisa digabung apalagi diringkas.

Aturan salat jamak qashar saat di kampung halaman

Saat mudik ke kampung halaman, banyak orang menganggap dirinya sebagai musafir sehingga boleh melakukan salat jamak qashar. Ternyata, aturannya tidak semudah itu.

Sebelumnya, yang harus dipastikan adalah apakah kamu memang masih berstatus musafir, muqim, atau mustauthin.

Seperti yang sudah disebutkan, musafir adalah orang yang bepergian atau dalam perjalanan hingga sekitar 89 km.

Sementara berdasarkan penjelasan Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, at-Taqrirat as-Sadidah, hal. 324, muqim adalah ketika seseorang niat menetap di suatu tempat selama empat hari atau lebih, di luar hari sampai dan pulang, dan ada niatan untuk pulang.

Baca Juga: 14 Tips Mudik Sehat, Aman, dan Nyaman Buat Kamu dan Keluarga

Lalu, batasan untuk disebut mustauthin adalah orang yang menetap di suatu tempat, tidak bepergian, baik di musim panas ataupun di musim dingin, kecuali ada hajat.

Jika status kamu sudah muqim apalagi mustauthin, maka sudah tidak boleh lagi salat jamak qashar. Kecuali jika kamu masih berstatus musafir alias menetap kurang dari empat hari, maka masih boleh meringkas salat.

Itulah aturan salat jamak qashar saat mudik dan ketika berada di kampung halaman. Semoga bisa mempermudah dalam melakukan ibadah yang paling utama ini. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: NU Online, MUI Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X