Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, Peserta Diberi Waktu untuk Masa Sanggah

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 29 April 2023 | 17:36 WIB
Hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 telah diumumkan, dan peserta yang tidak lulus diberi waktu untuk melakukan sanggahan. (Instagram/@pppk_indonesia)
Hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 telah diumumkan, dan peserta yang tidak lulus diberi waktu untuk melakukan sanggahan. (Instagram/@pppk_indonesia)

PejuangKantoran.com - Hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 diumumkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada Kamis, 27 April 2023.

Informasi mengenai hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 ini dibagikan di akun Instagram Kemenag, @kemenag_ri.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Sekjen dan Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar Ali.

Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Belum Juga Dirilis, Ada Apa?

Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 secara terperinci bisa diperiksa melalui aplikasi PUSAKA atau mengakses link berikut:

● Pengantar Pengumuman: https://s.id/1GYeb.

● Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022: https://s.id/1GY4W

● Lampiran 2: Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022: https://s.id/1GYaQ

Peserta yang lulus sudah memenuhi syarat

Dalam pengumuman, peserta yang lulus seleksi ditandai dengan kode "L" yang berarti Lulus atau "P/L" yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Sementara jika peserta melihat kode lain selain kedua huruf tersebut, itu artinya mereka tidak lulus.

Nizar mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Baca Juga: 3 Soft Skill yang Wajib Dimiliki Jika Berniat Kerja di Perusahaan Global

Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah dipenuhi oleh mereka.

Memberikan waktu untuk masa sanggah

Meskipun sudah mengeluarkan pengumuman resmi, tetapi Kemenag masih memberikan waktu bagi para peserta yang tidak lulus untuk memberikan sanggahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X