Menanggapi penilaian tersebut, Mahfud mengajak untuk berpikir positif.
“Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana, dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan, gitu. Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung ‘Ini ada politiknya tidak?’ (dijawab) ‘Tidak’.
“Justru saya bilang ‘Ya sudah kalau dua alat bukti terpenuhi, ya ditingkatkan jadi status tersangka’,” ujar Mahfud.
Menurutnya, jika semua sudah memenuhi syarat tetapi kasus ini tidak diangkat dengan alasan agar suasana politik tetap kondusif, itu salah.
“Hukum itu tidak boleh tergantung pada kondusivitas politik. Nanti buktikan saja secepatnya di pengadilan,” tegasnya.
Sebelum Johnny G Plate, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Beredar Rumor Beyoncé Konser di Indonesia, BeyHive Yakin Kode TiketX Bakal Jadi Kenyataan?
Merasa Tak Dihargai, Atlet Renang I Gede Siman Sudartawa Tinggalkan Arak-arakan Timnas Indonesia
Final Puteri Indonesia 2023 Dihadiri 3 Ratu Kecantikan Dunia
Farhana Nariswari dari Jawa Barat Terpilih Jadi Puteri Indonesia 2023
Aktivis Tuli Surya Sahetapy Rampungkan Pendidikan S2 dari Rochester Institute of Technology
Ingin Fokus Mencapai Tujuan yang Diinginkan? Buat Rencana Jangka Panjang!