PejuangKantoran.com - Lambatnya proses hukum Mario Dandy membuat banyak pihak berspekulasi mengenai penyebabnya. Termasuk pengacara terkenal Hotman Paris dan pakar hukum pidana Dr Jamin Ginting.
Menurut mereka, pihak Mario Dandy sengaja menunda-nunda proses hukum untuk menunggu kondisi David Ozora semakin sehat. Sebab semakin membaik kondisi korban, pasal yang dikenakan terhadap Mario sebagai pelaku dan juga vonis hakim akan berubah.
Jika sebelumnya Mario dikenakan Pasal 355 KUHP mengenai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun, kondisi David yang membaik bisa membuat pasal tersebut berubah menjadi Pasal 351 KUHP dengan hukuman dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Proses Hukum Mario Dandy Berjalan Lambat, Hotman Paris Curiga Berkaitan dengan Kondisi David Ozora
Mendengar hal ini, pengacara David, Mellisa Anggraini, merasa geram. Di akun Twitter pribadinya, @MellisA_An, ia menuliskan keluh kesah dan argumennya mengenai hal ini.
“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yg dialami oleh David, seolah2 andai david sdh sembuh hari ini maka jadinya luka ringan githu? ngaco!! apa lupa 2 bulan david menjadi pasien tetap ICU? kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat??” tulisnya.
Untuk menentukan apakah luka yang David derita termasuk luka berat atau tidak, ia merujuk pada Pasal 90 KUHP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan yang termasuk luka berat adalah:
● Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
● tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
● kehilangan salah satu pancaindera;
● mendapat cacat berat;
● menderita sakit lumpuh;
● terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
● gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Menurut Mellisa, terganggunya daya pikir selama empat minggu seperti yang dialami David sudah masuk ke kategori luka berat. Apalagi anak 17 tahun ini menderita diffuse axonal injury stage 2. Kondisi mundurnya fungsi otak yang dialaminya juga bisa disebut disabilitas.
Baca Juga: Keluarga David Ozora Lelah Kasusnya Tidak Jelas, Mario David Malah Diperiksa untuk Kasus Rafael Alun
Harusnya hukuman lebih berat
Pengacara berusia 35 tahun ini mengatakan bahwa seharusnya tidak ada kaitan antara kondisi korban setelah tiga bulan pascapenganiayaan dengan hukuman pelaku penganiayaan yang disebutnya keji tersebut.
Malah, ia menyebut bahwa seharusnya hukuman yang diberikan lebih dari 12 tahun karena korbannya masih anak-anak. Apalagi anak yang menjadi korban ini tidak berdaya, tetapi saat kejadian pelaku secara sadar terus menendang kepalanya dengan keras.
“Pelaku scr sengaja dgn keinsyafan menendang terus menerus HANYA dibagian kepala!dimana seluruh fungsi otak sbg sumber penggerak hidup manusia ada disana, dan masih ingat kita smua dia sampaikan "gw ga takut anak org mati"!!!!” tulis Mellisa.
Ia menambahkan bahwa hanya orang gila dan tidak punya nurani yang mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan kepada David merupakan penganiayaan biasa. Apalagi hal itu nyaris merenggut nyawanya.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Account Executive Google Indonesia, Cek di Sini Syarat-syaratnya
Buka Besar-besaran, Ini 28 Lowongan Kerja Google Indonesia yang Bisa Kamu Daftar
Di Cannes, Raline Shah Pakai Gaun Biru Buatan Desainer Indonesia
3 Tipe Pelamar yang Lebih Mungkin Diterima Bekerja Melakukan Ini Saat Interview
Kursus Bahasa Inggris Online buat yang Waktunya Terbatas, Gratis dan Dapat Sertifikat Pula!
Penyakit Tiroid Sering Tak Tertangani, PB IDI Luncurkan Program Raise Tiroid di Hari Tiroid Sedunia