Permohonan ditahan di sel terpisah dikabulkan
Meski permohonan penambahan jumlah pengacara yang hadir di ruang sidang ditolak oleh hakim, tetapi hakim yang juga menangani kasus Ferdy Sambo ini mengabulkan permohonan terdakwa Shane untuk ditahan di sel yang berbeda dengan Mario.
"Jadi, majelis menyikapi, permohonan saudara dikabulkan," ujar Alimin, yang menyampaikan keputusan tersebut tepat sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap Shane ditutup.
Majelis hakim lalu memerintahkan JPU untuk memisahkan ruang tahanan Shane dan Mario di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan bahwa itu adalah perintah resmi yang harus ditindaklanjuti. Jika memang JPU membutuhkan penetapan, maka hakim akan membuatkan penetapannya.
Keputusan hakim itu disambut dengan tepuk tangan keluarga Shane. Setelah persidangan, pihak kuasa hukum Shane langsung mengucapkan terima kasih karena permohonan kliennya dikabulkan.
Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Bebas Memakai Borgol Cable Tie Sendiri, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya
Sidang Shane akan dilanjutkan pada Selasa (13/6/2023) dengan jadwal pemeriksaan saksi. Saksi dalam persidangannya nanti akan disamakan dengan saksi untuk Mario.
JPU mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David.
Karena perbuatannya itu, Shane didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
9 Alasan Kenapa Iklan Lowongan Pekerjaan Tak Mencantumkan Besaran Gaji
Saat Wawancara Kerja, Berikan Jawaban yang Ubah Kelemahan Dirimu Jadi Kekuatan. Ini Tipsnya!
Persiapan Awal Sebelum Menjalani Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN Tahap I, Cek Jadwal Tesnya!
Jangan Lupa Pakai Masker, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Pertama di Indonesia dan Ketiga di Dunia!
Bukan Tema Perselingkuhan yang Bikin Marthino Lio Menikmati Syuting Detektif Jaga Jarak
Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Tidak Ajukan Eksepsi