Pemerintah Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, IDI Berencana Ajukan Judicial Review

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 12 Juli 2023 | 17:36 WIB
Pengesahan RUU Kesehatan terbaru dengan DPR RI. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Pengesahan RUU Kesehatan terbaru dengan DPR RI. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Sebagai informasi, ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan perubahan zaman.

Sebelum disahkan, pemerintah juga telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta.

Selain itu, pemerintah juga menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasisehat.

PB IDI akan layangkan Judicial Review ke MK

Saat UU Kesehatan disahkan, terjadi demonstrasi penolakan di luar gedung DPR.  Demonstran yang terdiri atas para nakes ini mengancam akan melakukan mogok nasional jika RUU Kesehatan disahkan oleh DPR, yang sudah terjadi.

Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menilai, proses pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan ada sejumlah substansi yang belum mencerminkan kebutuhan permasalahan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Tips untuk Kamu yang Ingin Kembali Bekerja Setelah Lama Jadi Ibu Rumah Tangga Biar Nggak Kagok!

Salah satunya adalah soal Surat Tanda Registrasi atau STR untuk tenaga kesehatan maupun medis yang berlaku seumur hidup. 

Ketentuan ini dianggap mengubah sertifikasi ulang lewat penerbitan STR tiap lima tahun sekali yang sudah berlaku.

Hal itu dianggap menghilangkan wewenang organisasi profesi karena pemerintah jadi bisa menerbitkan surat tanpa rekomendasi dari IDI.

Untuk itu, Adib berencana menempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat untuk menolak disahkannya UU Kesehatan. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Sehat Negeriku, Kementerian Hukum dan HAM, Youtube @Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X