Pemerintah Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, IDI Berencana Ajukan Judicial Review

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 12 Juli 2023 | 17:36 WIB
Pengesahan RUU Kesehatan terbaru dengan DPR RI. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Pengesahan RUU Kesehatan terbaru dengan DPR RI. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)

PejuangKantoran.com - Setelah sempat menjadi polemik dan mendapat banyak penolakan dari dokter dan tenaga kesehatan (nakes), pemerintah bersama DPR akhirnya secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan saat Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Saat pengesahan RUU Kesehatan, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.

Baca Juga: Kamu Bisa Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Lho! Cara Klaimnya Mudah, Nilai Subsidi Cukup Besar

Menurut Menkes Budi Gunadi, pandemi Covid-19 telah membuka mata semua orang mengenai banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan dalam bidang kesehatan. Itulah sebabnya ia yakin transformasi kesehatan amat diperlukan.

Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pemerintah, khususnya melalui Kementerian Kesehatan, agar bisa segera melakukan sosialisasi UU Kesehatan ini kepada masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat bisa dapat mengetahui manfaat positif dari keberadaan UU ini.

“Saya berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini, nantinya akan dapat bermanfaat bukan hanya pada sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depan,” ujarnya.

UU Kesehatan bisa jadi awal baru dunia kesehatan

Menurut Menkes, UU Kesehatan yang baru disahkan ini berfokus untuk mencegah daripada mengobati, membuat akses layanan kesehatan menjadi mudah, dan membuat industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.

“Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi,” jelas Menkes Budi, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan menurut Budi bisa menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Jadi, kesehatan masyarakat Indonesia tidak hanya terjamin di kota-kota besar, tetapi juga tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghadapi Bullying di Kantor? Perusahaan Juga Tak Boleh Tinggal Diam

Menkes Budi mengatakan, “Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Sehat Negeriku, Kementerian Hukum dan HAM, Youtube @Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X