Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan David, Ayah David: “Siap-Siap UU ITE Habis Ini”

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 20 Juli 2023 | 12:46 WIB
Kesaksian paman David mengungkap bahwa Mario Dandy asyik bermain HP saat berada di Polsek Pesanggarahan usai menganiaya David. (Youtube/KompasTV)
Kesaksian paman David mengungkap bahwa Mario Dandy asyik bermain HP saat berada di Polsek Pesanggarahan usai menganiaya David. (Youtube/KompasTV)

Jadi apapun pembelaan dia hari (ini) pasti tidak bersumber pada kebenaran materil,” tegasnya.

Mario Dandy bisa dikenakan pasal dalam UU ITE

Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa dikenakan untuk Mario yang menyebar foto dan video penganiayaan David yang dilakukannya. Pertama adalah Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 (ayat 3) UU ITE.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Selain itu, pemuda 20 tahun ini juga bisa dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui menjadi UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Shane Lukas Terlihat Menangis saat Mario Dandy Mengaku Berbohong Soal Dirinya Jadi Provokator

Ada beberapa pasal yang bisa membuat dirinya mendapat hukuman tambahan, salah satunya Pasal 32 ayat 2 yang bertuliskan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”

Lalu, ada juga Pasal 36 yang menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.”

Dari kedua pasal itu, Mario bisa dihukum hingga 9 – 12 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar – Rp 12 miliar.

Jadi, apakah setelah persidangan penganiayaan David Ozora ini, Mario Dandy akan kembali disidang karena melanggar UU ITE? Kita lihat saja nanti. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: DPR RI, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Twitter @MellisA_An, Twitter @seeksixsuck

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X