Sanksi Tegas Menkes bagi Pelaku Bullying Dokter Muda, Siapkan Hotline Pengaduan bagi Korban

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 21 Juli 2023 | 16:42 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan sanksi tegas bagi pelaku bullying di dunia kedokteran. (Twitter @KemenkesRI)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan sanksi tegas bagi pelaku bullying di dunia kedokteran. (Twitter @KemenkesRI)

PejuangKantoran.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap berbagai praktik bullying di dunia kedokteran, yang sudah terjadi turun-temurun di Indonesia.

Yang menjadi sasaran praktik bullying di dunia kedokteran ini adalah dokter muda dan calon dokter spesialis (mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis).

Para junior ini dijadikan asisten pribadi oleh seniornya dan disuruh mengerjakan tugas-tugas pribadi yang tidak berhubungan dengan pendidikan kedokteran.

Selain itu juga diminta mengumpulkan uang puluhan juta untuk kepentingan pribadi senior.

Baca Juga: Menkes Ungkap Praktik Bullying terhadap Dokter Muda, dari Kerjakan Tugas Senior hingga Antar Laundry

Misalnya saja, junior disuruh mengambil laundry, menjemput anak, mengerjakan tugas atau jurnal milik senior, hingga patungan untuk bayar kontrakan rumah tempat para senior kumpul-kumpul.

"Oleh karena itu kita ingin putuskan praktik perundungan yang terjadi selama berpuluh-puluh tahun ini.

"Karena saya rasa kita harus membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif," ujar Menkes Budi Gunadi, saat konferensi pers "Memutus Praktik Perundungan Pada Program Spesialis Kedokteran" di Jakarta, Kamis (20/7/2023) lalu.

Sanksi bagi pelaku bullying dokter muda

Dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes, terdapat penjelasan mengenai sanksi bagi pelaku bullying dokter muda.

Semua itu tertulis dalam Bab III tentang Pencegahan, Pengawasan, Penanganan, dan Penindakan, poin D tentang Penindakan Terhadap Perundungan.

Sanksi untuk tenaga pendidik dan pegawai, peserta didik, dan pimpinan rumah sakit juga akan berbeda. Penjelasan detailnya seperti ini.

Baca Juga: Sejumlah Aspek yang Disempurnakan dalam UU Kesehatan, Agar Pasien Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri

Sanksi untuk tenaga pendidik dan pegawai

● Sanksi ringan berupa teguran tertulis dikenakan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Sehat Negeriku - Kemenkes, Youtube @Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X