Jumlah Tenaga Non-ASN Membengkak, Revisi UU ASN Jamin 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak akan Di-PHK

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 7 Agustus 2023 | 16:33 WIB
Ilustrasi: Revisi UU ASN menjamin 2,3 juta tenaga honorer tak akan di-PHK. (Instagram @pnscantik)
Ilustrasi: Revisi UU ASN menjamin 2,3 juta tenaga honorer tak akan di-PHK. (Instagram @pnscantik)

PejuangKantoran.com - Salah satu regulasi yang tengah dibahas dalam Revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah mengenai permasalahan membengkaknya jumlah tenaga non-ASN.

Saat ini jumlah tenaga honorer yang tercatat mencapai hingga 2,3 juta orang. Padahal, sebelumnya diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.

Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama terjadi di pemerintahan daerah.

Baca Juga: Ada Usulan PPPK Part Time oleh DPR, Emang Efektif Atasi Masalah Pegawai Honorer?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan bahwa pada prinsipnya, revisi UU ASN akan menjamin para tenaga honorer tersebut tidak di-PHK, dan tidak mengalami pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus yang menyebut, “DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia.”

Menurut Guspardi, nantinya sekian juta tenaga honorer tersebut akan diakomodir lagi, apakah akan menjadi ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time.

Namun, satu hal yang tetap harus diperhatikan oleh Kementerian PANRB adalah memastikan tidak ada pembengkakan anggaran sehingga revisi UU ASN ini tidak akan merugikan negara.

Kesejahteraan PPPK juga lebih diperhatikan

Selain mengenai nasib 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia, UU ASN juga nantinya akan menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK yang sebelumnya tidak memperoleh jaminan pensiun.

Namun, dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Baca Juga: Siap-Siap, Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan Sebentar Lagi! Kira-Kira akan Naik Berapa Persen?

Nantinya PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.

Kluster pembahasan RUU ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: DPR RI, Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X