Ternyata, Pembangkit Listrik Tenaga Uap Menyumbang 34% Sumber Polusi Udara di Jakarta

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:34 WIB
Ilustrasi: Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menyumbang 34% sumber polusi udara di Jakarta. (Pixabay/Rebecca Human)
Ilustrasi: Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menyumbang 34% sumber polusi udara di Jakarta. (Pixabay/Rebecca Human)

PejuangKantoran.comPolusi udara di Jakarta belakangan ini memang sedang “menggila”. Hal ini bahkan bisa dilihat dari langit kota Jakarta yang tak pernah lagi terlihat biru cerah.

Sebenarnya, apa yang menyebabkan polusi udara di Jakarta?

Mungkin banyak penyebab polusi udara di Jakarta, tetapi beberapa pihak menuding asap pembakaran sampah oleh warga, asap kendaraan bermotor, dan asap pembakaran dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi penyebabnya.

Baca Juga: Kebijakan WFH untuk ASN DKI Selama 3 Bulan untuk Mengurangi Mobilitas sebagai Penyumbang Polusi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pun akhirnya mengakui bahwa polusi udara di Jakarta disebabkan oleh PLTU.

Saat memberikan keterangan pers usai melakukan rapat terbatas terkait isu polusi udara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2023) lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan beberapa penyebab polusi udara di Jakarta.

Menurutnya, sumber polusi udara di Jakarta berasal dari kendaraan bermotor dengan kontribusi 44%, lalu PLTU 34%, dan sisanya adalah sumber lain-lain, termasuk dari rumah tangga.

"Jadi, dikonfirmasi kembali bahwa angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara yaitu 44% kendaraan, 34% PLTU, dan sisanya adalah lain-lain, termasuk rumah tangga, dari pembakaran dan lain-lain," jelas Menteri LHK Siti Nurbaya.

Presiden Jokowi lalu meminta pemerintah memfokuskan pada penanganan pengendalian polusi udara karena hal ini menyangkut kesehatan masyarakat. Cara-cara penyelesaiannya pun dengan dasar dan basis kesehatan.

Siti mengatakan, semua Kementerian/Lembaga diminta untuk tegas dalam melakukan kebijakan dan operasi lapangan.

Baca Juga: Polusi Udara di Mana-mana, Andrea Dian dan Jennifer Bachdim Pilih 'Adaptasi' Olahraga

"Ini semua pada konteks KLHK terkait penegakan hukum dan pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik dan lain-lain, dan uji untuk emisi kendaraan yang ketat," ujarnya.

Sudah beri sanksi 11 perusahaan

Siti Nurbaya juga mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang melakukan pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Hal tersebut dilakukannya setelah menerjunkan tim berisi 100 orang dan menemukan fakta bahwa ada total 161 industri di enam lokasi yang menjadi target pemeriksaan KLHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube @Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X