"Yang sudah dilakukan kemarin sampai tanggal 24 (Agustus 2023) dan sudah dikenakan sanksi administratif ada 11 entitas," kata Siti, saat konferensi pers di Kantor Presiden.
Beberapa perusahaan yang terkena sanksi adalah perusahaan batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang. Selain diberi sanksi administratif, pemerintah juga mendorong perusahaan tersebut untuk memperbaiki pengolahan limbah.
Baca Juga: Merasa Aman dari Polusi di dalam Kantor? Ternyata, Udara Buruk Bisa Masuk ke Ruangan, Lho!
Selain itu, pemerintah pusat juga meminta bantuan kepada gubernur dan camat daerah tempat perusahaan berada untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
Terakhir, presiden juga mendorong semua pihak, termasuk kantor pemerintah dan masyarakat, untuk mulai melakukan penanaman pohon besar.
Jadi, gedung-gedung besar yang ada di Jakarta diharapkan mulai menanam pohon sebanyak-banyaknya demi mengurangi polusi udara di kemudian hari. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Soju Ternyata Lebih Nikmat Diminum Dingin Tanpa Es Batu, Tahu Kenapa?
Manifesting sedang Tren di TikTok, Benarkah Konsep Ini Bisa Mewujudkan Keinginan Kita?
LRT Jabodebek Resmi Beroperasi! Ini Harga Tiket, Rute, dan Cara Naiknya
JPP Kulik Pertamina Soal Spirit Bring The Barrel dan Sponsor MotoGP
Etiket di Tempat Kerja Masih Perlu, dan Menjauhi Ponsel Saat Berkomunikasi adalah Keharusan
Bisakah Karyawan Izin Sakit tanpa Surat Dokter, dan Pilih Istirahat di Rumah Saja?