Alasan DPR Mengusulkan untuk Menunda Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:48 WIB
DPR mengusulkan untuk menunda penghapusan status Tenaga Honorer dan pengalihan statusnya menjadi PPPK hingga Desember 2024. (gresikkab.go.id)
DPR mengusulkan untuk menunda penghapusan status Tenaga Honorer dan pengalihan statusnya menjadi PPPK hingga Desember 2024. (gresikkab.go.id)

PejuangKantoran.com - Seharusnya, per 28 November 2023 nanti seluruh tenaga honorer bakal dihapus dan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun menurut kabar terbaru, DPR mengusulkan untuk menunda hal tersebut.

DPR memberikan usulan terbaru di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan tenggat waktu untuk kebijakan ini hingga Desember 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, mereka tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda hingga akhir 2024. Aturan mengenai penundaan itu saat ini masih terus dibahas DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Mau Daftar Seleksi CASN 2023? Mendingan Cari Tahu Dulu Perbedaan PNS dan PPPK!

"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal.

Menurutnya, penundaan tenggat waktu itu nantinya akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.

Termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan tenaga honorer mana yang bisa menjadi PPPK dan mana yang tidak.

"Kami coba selamatkan secara langsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal (menjadi) PPPK.

Kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS, lebih bagus lagi. Nanti akan diatur," ujarnya.

Penghapusan tenaga honorer seharusnya terjadi tahun ini

Saat ini Pemerintah dan Komisi II DPR memang sedang merampungkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Salah satu regulasi yang tengah dibahas adalah mengenai permasalahan membengkaknya jumlah tenaga non-ASN.

Saat ini jumlah tenaga honorer yang tercatat mencapai hingga 2,3 juta orang, yang sebelumnya diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023, Pemerintah Sebut Bakal Lebih Prioritaskan Tenaga PPPK

Pembengkakan jumlah tenaga honorer tersebut terutama terjadi di pemerintahan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: DPR RI, youtube @IDX Channel, YouTube @cnbcindonesia, Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X