Alasan DPR Mengusulkan untuk Menunda Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:48 WIB
DPR mengusulkan untuk menunda penghapusan status Tenaga Honorer dan pengalihan statusnya menjadi PPPK hingga Desember 2024. (gresikkab.go.id)
DPR mengusulkan untuk menunda penghapusan status Tenaga Honorer dan pengalihan statusnya menjadi PPPK hingga Desember 2024. (gresikkab.go.id)

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pada prinsipnya revisi UU ASN akan menjamin para tenaga honorer tidak di-PHK dan tidak mengalami pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini.

Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus juga menegaskan hal itu dengan menyebut, “DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia.”

Namun, satu hal yang tetap harus diperhatikan adalah memastikan tidak ada pembengkakan anggaran sehingga revisi UU ASN tidak akan merugikan negara.

Tenaga honorer bisa jadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu

Hal lain yang juga dibahas dalam revisi RUU ASN adalah mengenai status baru ASN, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Non-ASN Membengkak, Revisi UU ASN Jamin 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak akan Di-PHK

Seperti namanya, tugas dari PPPK Paruh Waktu juga berbeda dengan pegawai honorer, yaitu waktu kerjanya yang disesuaikan dengan yang telah disepakati sehingga tak perlu seharian berada di kantor.

Guspardi mengatakan, PPPK Paruh Waktu dibuat untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer mendatang.

Selain bisa menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatannya, pemerintah juga tidak akan memiliki beban anggaran yang bertambah untuk belanja pegawai. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: DPR RI, youtube @IDX Channel, YouTube @cnbcindonesia, Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X