Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pada prinsipnya revisi UU ASN akan menjamin para tenaga honorer tidak di-PHK dan tidak mengalami pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini.
Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus juga menegaskan hal itu dengan menyebut, “DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia.”
Namun, satu hal yang tetap harus diperhatikan adalah memastikan tidak ada pembengkakan anggaran sehingga revisi UU ASN tidak akan merugikan negara.
Tenaga honorer bisa jadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu
Hal lain yang juga dibahas dalam revisi RUU ASN adalah mengenai status baru ASN, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Baca Juga: Jumlah Tenaga Non-ASN Membengkak, Revisi UU ASN Jamin 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak akan Di-PHK
Seperti namanya, tugas dari PPPK Paruh Waktu juga berbeda dengan pegawai honorer, yaitu waktu kerjanya yang disesuaikan dengan yang telah disepakati sehingga tak perlu seharian berada di kantor.
Guspardi mengatakan, PPPK Paruh Waktu dibuat untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer mendatang.
Selain bisa menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatannya, pemerintah juga tidak akan memiliki beban anggaran yang bertambah untuk belanja pegawai. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Sedih Kak, Tanggal Merah pada Bulan September 2023 Ternyata yang Terakhir Sebelum Natal
Nggak Nyangka, Rapper RamenGvrl Ternyata Pernah Tiga Tahun Kerja Kantoran
Bolehkah Membayar Lebih dari Jumlah Tagihan Kartu Kredit? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Kim Bum Main Film Bareng Maudy Ayunda, Hasil Kerjasama Kabupaten Garut dan Korea Selatan
Cara Mendaftar Akun untuk Seleksi SSCASN 2023, Jangan Lupa Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
iPhone 15 dan iPhone 15 Pro akan Dirilis Bulan September, Ini Perkiraan Harganya