news

Soal Pajak Wisman di Bali, Begini Tata Cara Pembayaran dan Manfaatnya untuk Bali

Kamis, 7 September 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi: Gubernur Bali mengeluarkan daftar aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan turis saat berkunjung ke Pulau Bali. (Freepik/Tawatchai07)

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 36, penjelasan detail mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran pajak wisman di Bali adalah:

  • Pungutan yang dikenakan sebesar Rp150.000 per orang;
  • Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum turis meninggalkan wilayah Indonesia;
  • Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik;
  • Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI);
  • Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali;
  • Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) BRI, yang tersedia di Bandara | Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali;
  • Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali;
  • Bukti pembayaran akan dipindai (scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan;
  • Jika terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.
  • Baca Juga: Tak Hanya Enak Dimakan saat Udara Panas, Semangka Ternyata Juga Bagus buat Kesehatan Mata

Pemprov Bali menjanjikan bahwa pajak wisman ini akan memberikan manfaat nyata dalam melakukan upaya secara Niskala-Sakala untuk:

  • Melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali;
  • Mmelindungi lingkungan alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan;
  • Mmenyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;
  • Menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan wisman selama berada di Bali;
  • Meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini;
  • Memberikan pelayanan kebencanaan; dan
  • Membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.

Sandiaga berharap, maksud dan tujuan dari pajak wisman ini bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali. (Elga Windasari)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini