Berdasarkan Pergub Bali Nomor 36, penjelasan detail mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran pajak wisman di Bali adalah:
- Pungutan yang dikenakan sebesar Rp150.000 per orang;
- Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum turis meninggalkan wilayah Indonesia;
- Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik;
- Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali;
- Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) BRI, yang tersedia di Bandara | Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali;
- Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali;
- Bukti pembayaran akan dipindai (scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan;
- Jika terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.
- Baca Juga: Tak Hanya Enak Dimakan saat Udara Panas, Semangka Ternyata Juga Bagus buat Kesehatan Mata
Pemprov Bali menjanjikan bahwa pajak wisman ini akan memberikan manfaat nyata dalam melakukan upaya secara Niskala-Sakala untuk:
- Melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali;
- Mmelindungi lingkungan alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan;
- Mmenyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;
- Menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan wisman selama berada di Bali;
- Meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini;
- Memberikan pelayanan kebencanaan; dan
- Membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.
Sandiaga berharap, maksud dan tujuan dari pajak wisman ini bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali. (Elga Windasari)