news

Pemerintah Larang Transaksi Jual Beli di Media Sosial, Ancam Tutup e-Commerce Jika Melanggar

Rabu, 27 September 2023 | 11:00 WIB
Kemendag resmi larang Tiktok di Indonesia jalankan bisnis E-commerce. (instagram @tiktokworld)

 

PejuangKantoran.com - Setelah sempat menjadi polemik, akhirnya pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan tempat berjualan, termasuk TikTok Shop.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Jika ada akun media sosial e-commerce yang tetap berjualan di sana meski sudah diberi peringatan, maka pemerintah akan mengancam untuk menutupnya.

Ancaman tersebut sehubungan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi aturan yang akan segera ditandatangani tersebut, social e-commerce disebut bisa bisa ditutup jika tetap nekat berjualan setelah diberi teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: 3 Cara Tetap Bertahan Jalani Pekerjaan yang Tidak Kamu Sukai, Cari Rekan Kerja Senasib!

"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulhas setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Alasan pemerintah melarang berjualan di media sosial

Dalam rapat terbatas yang diadakan Jokowi, secara resmi telah disepakati larangan social e-commerce untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.

Alasan yang diberikan oleh pemerintah adalah karena kehadiran social e-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang maupun jasa, tidak diperkenankan untuk bertransaksi langsung terhadap pembelian barang maupun jasa tersebut.

"Dia (platform media sosial) hanya boleh promosi, seperti TV, iklan boleh, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya (hanya) mempromosikan," kata Zulhas.

Dengan kesepakatan pelarangan ini, diharapkan tidak seluruh algoritma akan dikuasai oleh social e-commerce. Selain itu, ini juga menjadi upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Baca Juga: Jika Merasakan Toxic Positivity di Tempat Kerja, Apa yang Harus Dilakukan?

Halaman:

Tags

Terkini