Jika melebihi dari waktu tersebut, maka TikTok akan secara otomatis menyetujuinya dan dana akan segera dikembalikan.
Apa kata Menteri Teten Masduki?
Mengenai TikTok Shop yang resmi ditutup, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki memberikan apresiasi.
“Kita harus beri apresiasi TikTok Shop yang sejak Rabu (4/10), jam 17.00 menutup fitur keranjang kuning dan akan segera melakukan penyesuaian sejalan dengan regulasi yang berlaku,” tulis Teten di akun Instagram pribadinya, @tetenmasduki_.
Namun, ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak anti dengan TikTok Shop. Menurutnya, anggapan yang menyebut bahwa TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia, tidak benar. Indonesia justru sangat terbuka untuk investasi asing.
“Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023. Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang,” jelasnya.
Teten mengatakan bahwa pemerintah harus menegakkan aturan dan semua pihak yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi hukum di Indonesia, termasuk TikTok Shop.
Baca Juga: RUU ASN 2023 Resmi Disahkan Jadi UU, Tenaga Honorer Tak Jadi Kehilangan Pekerjaan Tahun Ini
Sebelumnya, larangan TikTok Shop beroperasi resmi diatur dalam kebijakan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023 lalu.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (Elga Windasari)
Sumber: TikTok Shop, Instagram @tetenmasduki_