Ada enam poin yang disampaikan dalam surat tersebut, salah satunya adalah penataan pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam dalam point 6.b di surat tersebut, tertulis, "Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN."
Baca Juga: Alasan Kamu Perlu Beli Telur Ayam dari Peternakan Kandang Bebas Sangkar atau Cage Free
Bagi para pegawai yang masih berstatus non-ASN hingga saat ini, diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau calon PPPK.
Pemerintah setempat juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan perundang-undangan, yaitu pada 28 November 2023. (Elga Windasari)