Namun, cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP paling mudah adalah secara online di laman resmi Ditjen Pajak, yaitu:
• Kunjungi laman DJP Online di www.pajak.go.id.
• Untuk login, masukkan NPWP yang dimiliki dan kata sandi dan kode keamanan.
Baca Juga: Reza Rahadian Tegaskan, Cukup Satu Periode Jadi Ketua Komite FFI. Apa Rencana Dia Selanjutnya?
• Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih [Profil]. Jika di sana tertera status validasi data utama [Perlu Dimutakhirkan] atau [Perlu Dikonfirmasi], pilih melakukan pemutakhiran.
• Pada halaman menu Profil di bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
• Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut, kemudian klik [Validasi].
• Sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
• Pada notifikasi tersebut klik [OK]. Lalu tekan tombol [Ubah Profil].
• Selain itu, kamu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
• Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
Baca Juga: Awas, Orang-orang dengan Profesi Ini Disebut Sering Selingkuh!
Apakah semua pemilik NIK jadi kena pajak?
Meskipun saat data NIK dan NPWP sudah terintegrasi menjadi SIN, tetapi tidak semua orang otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya mereka yang telah memenuhi persyaratan yang akan dikenakan pajak.
Ini dikarenakan tidak semua pemilik NIK punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.