news

Cara Menghitung Nilai Lolos SKD CPNS 2023 dan Link Live Score untuk Memantaunya!

Selasa, 14 November 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi: Nilai Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya atau tidak. (Tangkapan Layar Youtube Kanwil Kemenkumham Malut)

PejuangKantoran.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah berlangsung secara bertahap mulai 9 – 18 November 2023.

Nilai Seleksi Kompetensi Dasar CPNS ini akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.

Sebagai informasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar terdiri atas 110 soal yang terbagi menjadi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Di Mana Kota M di Gadis Kretek? Ini Jawabannya

Waktu tes SKD CPNS 2023 yang diberikan adalah 100 menit untuk pelamar umum, dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Peserta tak hanya harus lewati nilai ambang batas untuk lolos

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk lolos ujian SKD CPNS 2023.

"Bagi yang memenuhi (nilai ambang batas), punya kesempatan mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) sebagai tahap seleksi berikutnya," jelasnya.

Namun, peserta yang bisa melewati nilai ambang batas tidak menjamin akan lolos ke tahapan selanjutnya. Ini karena peserta seleksi SKB ditentukan oleh berhasil atau tidaknya peserta melewati tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar.

Maksudnya bagaimana?

Jadi, tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi yang dikalikan tiga.

Baca Juga: Daripada Cari Mi Instan, Mending Pilih Makanan Ini Saat Lapar Menjelang Tidur

Contohnya seperti ini: Jika suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik (karena 100 dikali tiga) untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Nilai ambang batas peserta SKD CPNS 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yaitu yang terdiri atas:
TWK: 150
TIU: 175
TKP: 225

Halaman:

Tags

Terkini