Sementara nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi tiap peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.
Untuk umum, nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta adalah sebagai berikut:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Baca Juga: JP Morgan Chase & Co Buka Lowongan Corporate & Investment Bank Associate-Global Investment Banking
Lalu, untuk peserta dengan jalur khusus, maka nilai kumulatif dan nilai ambang batas yang ditentukan berdasarkan berikut ini:
Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85.
Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai TIU paling rendah: 60.
Nilai bisa disaksikan secara live
Bagi peserta yang telah selesai melakukan ujian (SKD), maka nilai atau hasilnya bisa disaksikan secara real time. BKN telah menyediakan beberapa link yang bisa digunakan untuk memonitor nilai dari awal hingga selesai.
Nilai SKD CPNS 2023 direkam di titik lokasi penyelenggaraan ujian yang disiarkan langsung secara streaming. Siaran tersebut selain menampilkan perolehan nilai para peserta secara lengkap, juga memerlihatkan informasi sesi dan instansi yang dilamar.
Salah satu live score terpercaya yang bisa dipantau adalah di kanal YouTube Official CAT BKN di youtube.com/@officialcatbkn7684/streams.
Di kanal tersebut, peserta SKD CPNS bisa mengetahui secara langsung apakah dirinya lolos dan maju ke tahap berikutnya. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada Hari Terakhir BIsa Memicu Server Down. Diperpanjang atau Tidak?
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diperpanjang, Jangan Sia-siakan Lagi Kesempatan Ini!
Jumlah Formasi CPNS 2024 Sebanyak 1,3 Juta, Jatah Fresh Graduate akan Ditambah
Peraturan Saat Mengikuti Tes SKD CPNS Kejaksaan Agung 2023, dari Dokumen hingga Pakaian Wajib
Tes Seleksi Kompetensi PPPK Sudah Dimulai, BKN Ingatkan Jadwal Tidak Tertulis di Kartu Seleksi
Kabar Gembira untuk Para Buruh! Upah Minimum Naik di 2024, Disesuaikan Masing-Masing Daerah
Ini Perkiraan Besaran Upah Minimum Provinsi Setelah Mengalami Kenaikan pada 2024