PejuangKantoran.com - Setelah beberapa hari ditunggu-tunggu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Diputuskan bahwa tahun depan UMP 2024 naik 3,38% menjadi Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583.
Keputusan ini sangat jauh dari kenaikan Upah Minimum Provinsi yang menjadi tuntutan para buruh, yaitu 15%. Menurut Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
“Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Persentasenya naik 3,38%,” kata Heru Budi Hartono dalam konferensi pers tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Selain Sat Set, Ini Kriteria Capres dan Cawapres yang Bakal Didukung Yenny Wahid
Keputusan ini resmi diumumkan setelah Dinas Pengupahan DKI Jakarta melakukan sidang dengan anggota Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha, berdasarkan formula yang diatur dalam PP dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono menjelaskan, "Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha-nya 0,2, maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yg sudah ditetapkan, yaitu alpha-nya maksimum 0,3.”
Heru mengingatkan bahwa penetapan UMP 2024 DKI Jakarta sudah dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Selain menetapkan UMP 2024, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Ini akan dijadikan pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," tegas Heru.
Kelebihan pekerja Jakarta dibanding provinsi lainnya
Meski kenaikan UMP 2024 jauh dari yang diharapkan, tetapi Heru mengatakan kalau pekerja di DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan provinsi lain, yaitu bisa memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Baca Juga: Review Gadis Kretek: Ketika Jeng Yah Menerima, Tak Semua Rela Berjuang demi Cinta
Dengan KPJ ini, pekerja dapat memperoleh bantuan subsidi berupa transportasi gratis hingga subsidi pangan. Sementara itu, pemilik KPJ juga bisa mendapatkan kartu turunannya, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anaknya.
“Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia (pekerja),” ujar Heru.
Kebijakan Kartu Pekerja Jakarta diberikan untuk pekerja dengan kriteria tertentu. Misalnya, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan memiliki gaji maksimum 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja maupun kriteria lainnya.