PejuangKantoran.com - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK Jateng 2024, pada Kamis (30/11/2023).
UMK Jateng 2024 diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
"Penetapan (UMK Jateng 2024) ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024," jelas Nana Sudjana.
Baca Juga: Benarkah Dikejar Deadline Saat Bekerja Bisa Membuat Karyawan Semakin Stres?
UMK dihitung sesuai dengan aturan yang ditetapkan
Masih menurut Nana Sudjana, penetapan Upah Minimum Kabupaten Jateng 2024 ini memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Untuk nilai alfa, penentuan Upah Minimum Kabupaten mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ujarnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng juga sudah diatur dan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Salah satunya adalah bahwa UMK Jateng 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata Nana.
Baca Juga: 6 Tanda Kamu Terancam Kehilangan Pekerjaan, Salah Satunya Tak Diajak Konsultasi soal Pekerjaan
Jadi, penetapan UMK ini dilakukan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Daftar UMK Jateng 2024
Berikut adalah daftar UMK di 35 kabupaten/ kota yang ada di Jateng, dari yang paling tinggi hingga paling rendah.