news

Belum Melakukan Pemadanan NPWP dan NIK hingga Juni 2024, Siap-Siap Bayar PPh 21 Lebih Besar!

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:43 WIB
Ilustrasi: Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum Juni 2024 agar tidak dikenakan PPh 21 lebih besar. (Instagram @dukcapilmakassar)

PejuangKantoran.com - Siapa di sini yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Yuk, segera dilakukan kalau kamu tidak mau membayar pajak lebih besar dari biasanya.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo, salah satu konsekuensi yang diterima Wajib Pajak (WP) yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Baca Juga: Jadwal Buka Bank saat Libur Natal dan Tahun Baru, Mulai BI, Bank Mandiri, hingga BCA

"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20% lebih besar," ujarnya pada Senin (18/12/2023) lalu.

Bagi yang belum tahu, PPh pasal 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatannya.

Alasan pemotongan PPh 21 menjadi lebih besar

Seperti yang dijelaskan oleh Atmo, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan NIK dan NPWP dilakukan dengan tujuan NIK akan digunakan sebagai NPWP para Wajib Pajak.

Jadi, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK akan dianggap tidak memiliki NPWP.

Lalu, mengacu kepada Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016, WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 lebih besar 20% dari tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

Dalam ketentuan tersebut tertulis, "Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120 persen dari jumlah PPh pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak."

Jadi, jika kamu tidak mau PPh 21 dipotong hingga 20%, jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP secepatnya.

Baca Juga: COVID-19 varian JN.1 Sudah Masuk ke Indonesia, Apakah Berbahaya dan Apa Saja Gejalanya?

Batas waktu diperpanjang hingga tahun depan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa batas akhir bagi WP untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah 31 Desember 2023.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan dijadikan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini