Namun, karena masih banyak WP yang belum melakukannya, maka batas waktu telah diundur hingga 1 Juni 2024 untuk memberikan kesempatan dan lebih banyak waktu untuk melakukan pemadanan.
Sampai saat ini, tercatat ada 59,3 juta WP yang telah melakukan validasi. Jumlah tersebut sudah mencapai 82,4% dari total 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak.
Dengan perpanjangan batas waktu ini, diharapkan WP dapat segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk memudahkan akses layanan perpajakan.
Dengan sendirinya kita akan mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan di Indonesia. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Kolaborasi Keren Onitsuka Tiger dan Astro Boy, Dijual Eksklusif di Jepang dan 12 Negara Lain
Hari Migran Internasional Ingin Hilangkan Stereotip Negatif pada Para Pekerja Migran
Survei : 17 Persen Pekerja Anime Ternyata Mungkin Mengalami Depresi dan Masalah Mental Lainnya
Nicolas Puech, Konglomerat Pewaris Hermes Bakal Berikan Warisan Jutaan Dolar ke Tukang Kebunnya
Keterampilan dan Persyaratan untuk Menjadi Program Manager, yang Terpenting Mampu Berpikir Strategis
4 Pertanyaan saat Wawancara Kerja untuk Jabatan Program Manager, berikut Cara Menjawabnya!
All I Want For Christmas Is You Kembali Nomor 1 di Tangga Lagu, Berapa Royalti yang Diterima Mariah Carey?