news

Belum Melakukan Pemadanan NPWP dan NIK hingga Juni 2024, Siap-Siap Bayar PPh 21 Lebih Besar!

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:43 WIB
Ilustrasi: Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum Juni 2024 agar tidak dikenakan PPh 21 lebih besar. (Instagram @dukcapilmakassar)

Namun, karena masih banyak WP yang belum melakukannya, maka batas waktu telah diundur hingga 1 Juni 2024 untuk memberikan kesempatan dan lebih banyak waktu untuk melakukan pemadanan.

Sampai saat ini, tercatat ada 59,3 juta WP yang telah melakukan validasi. Jumlah tersebut sudah mencapai 82,4% dari total 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Dengan perpanjangan batas waktu ini, diharapkan WP dapat segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk memudahkan akses layanan perpajakan.

Dengan sendirinya kita akan mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan di Indonesia. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini