Format perhitungan TER mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Baca Juga: Libur Telah Usai, Awas Serangan Post Holiday Blues Muncul Saat Harus Masuk Kerja
Dengan demikian tarif PPh yang berlaku berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) saat ini adalah:
• PKP hingga Rp60.000.000 dikenakan Tarif 5%
• PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan Tarif 15%
• PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan Tarif 25%
• PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 dikenakan Tarif 30%
• PKP di atas Rp5.000.000.000 dikenakan Tarif 35%