news

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 dengan Skema TER Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Begini Rumus Perhitungannya

Rabu, 3 Januari 2024 | 10:27 WIB
Ilustrasi: Tarif pemotongan PPh 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), resmi berlaku per 1 Januari 2024. (Pexels/ Nataliya Vaitkevich)

Format perhitungan TER mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Baca Juga: Libur Telah Usai, Awas Serangan Post Holiday Blues Muncul Saat Harus Masuk Kerja

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) saat ini adalah:

• PKP hingga Rp60.000.000 dikenakan Tarif 5%
• PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan Tarif 15%
• PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan Tarif 25%
• PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 dikenakan Tarif 30%
• PKP di atas Rp5.000.000.000 dikenakan Tarif 35%

Halaman:

Tags

Terkini