Permen Investasi itu mengatur Ikhwal Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah
Menurut Gibran, Permen Investasi Nomor 1/2022 punya tujuan yakni perusahaan besar menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.
"Perusahaan besar tidak hanya berjalan sendiri," pungkas Gibran Rakabuming Raka.