news

Pengumuman Exit Poll di Luar Negeri pada Masa Tenang adalah Pelanggaran Pemilu, Harus Diusut!

Selasa, 13 Februari 2024 | 21:39 WIB
Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menilai hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri merupakan pelanggaran pemilu. (DKPP.GO.ID)

Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi," tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini